UNIVERSITAS GUNADARMA
MANAJEMEN INFORMATIKA
Nama : Fahmi Diaz
Kelas : 3DB04
NPM : 33114776
Tema
: Manajemen Aktiva & Pasiva Bank
Aktiva
Harta (aktiva)
adalah sesuatu yang berharga yang dimiliki oleh individu, perusahaan dan
pemerintah, termasuk
biaya yang dikeluarkan sebelumnya dan memiliki manfaat di masa depan. Harta
yang oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya. Harta perusahaan dapat di
bedakan atas kelancaran (likuiditas), yaitu harta lancar, investasi jangka
panjang, harta tetap, harta tak berwujud, dan harta-harta lainnya.
1. Aktifa Lancar (Current Assets)
1. Aktifa Lancar (Current Assets)
aktiva yang diharapkan dapat dicairkan (diuangkan) tidak lebih dari 1 tahun/1 siklus akuntansi. Current assets terdiri dari :
- Kas (cash) : semua aktiva yang tersedia dalam kas perusahaan maupun yang disimpan di bank yang dapat di ambil setiap saat.
- Saat Berharga (marketable securities) : pemilikan saham/obligasi perusahaan lain yang bersifat sementar, yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali.
- Piutang dagang (accounts receivable) : tagihan perusahaan kepada pihak lain (debitur) karena penjualan barang/jasa secara kredit.
- Piutang wesel (notes receivable) : surat perintah penagihan kepada seseorang atau badan untuk membayar sejumlah uang pada tanggal yang telah ditentukan pada orang yang namanya disebut dalam surat.
- Piutang Pendapatan/Pendapatan yang masih harus diterima (accrued revenue) : Pendapatan yang telah menjadi hak, tetapi belum diterima pembayarannya.
- Persekot beban/beban dibayar dimuka (prepaid expenses) : pembayaran beban dibayar dimuka, tetapi belum menjadi kewajiban pada periode yang bersangkutan.
- Perlengkapan (supplies) : seluruh perlengkapan yang di pakai demi kelancaran usaha, yang sifatnya habis pakai.
- Persediaan barang dagang (merchandise inventory) : barang yang di beli dengan tujuan dijual kembali dengan mengharapkan mendapat laba.
2. Investasi
jangka panjang (long term investment)
adalah penanaman
modal dalam perusahaan lain dalam jangka waktu yang panjang. Selain untuk memperoleh
laba juga untuk mengontrol perusahaan tersebut
3. Aktiva
Tetap (fixed assets)
adalah kekayaan
yang dimiliki perusahaan yang pemakaiannya (umur ekonomis) lebih dari satu
tahun, digunakan untuk operasi dan tidak untuk dijual. Contoh fixed assets :
- Tanah (land)
- Gedung/bangunan (building)
- Mesin (machinery)
- Peralatan toko (store equipment)
- Alat angkut ( delivery equipment)
- Peralatan kantor (office equipment)
4. Aktiva
tetap tak berwujud (intagible fixed assets)
Adalah hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan mempunyai
nilai namun tidak mempunyai bentuk fisik. Yang termasuk dalam intagible fixed
assets :
- Good will : nilai lebih yang dimiliki perusahaan karena keistimewaan tertentu.
- Hak Paten : hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau badan karena penemuan tertentu.
- Hak Cipta : hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada seseorang/badan karena hasil karya seni/tulisan/karya intelektual.
- Merek dagang : hak yang diberikan pemerintah kepada badan untuk menggunakan nama & lambang bagi usahanya.
- Hak sewa : hak untuk menggunakan aktiva tetap pihak lain dalam waktu yang panjang sesuai dengan kesepakatan.
- Franchise : hak istimewa yang diterima oleh seseorang/badan dari pihak lain untuk mengkomersilkan formula, teknik, atau produk tertentu.
PASIVA
Pasiva adalah
pengorbanan ekonomi yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan pada masa yang
akan datang. Pengorbanan untuk masa yang akan datang ini terjadi akibat
kegiatan usaha kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka
panjang.
Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Termasuk dalam pasiva (kewajiban yang harus dibayar) adalah Modal.
Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:
Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Termasuk dalam pasiva (kewajiban yang harus dibayar) adalah Modal.
Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:
- Utang jangka pendek (current liabilities)
- Jangka panjang (long term liabilities)
Utang Jangka
Pendek
yaitu utang yang
harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu tahun. Yang
termasuk utang jangka pendek di antaranya:
- Utang Wesel/Wesel Bayar : yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
- Utang Dagang (Account Payable): utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
- Biaya-biaya yang harus dibayar : yaitu biaya-biaya yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. Misalnya utang gaji, utang upah dan utang-utang biaya lainnya.
Utang jangka
panjang (long term liabilities)
yang termasuk utang
ini adalah semua utang yang pembayarannya relatif lama. Seperti utang obligasi
(bond payable), utang hipotek (mortage payable), dan sebagainya.
Komponen terakhir dari pasiva adalah modal (capital). Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan.
Secara teknis urutan penyusunan Neraca adalah sebagai berikut:
Komponen terakhir dari pasiva adalah modal (capital). Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan.
Secara teknis urutan penyusunan Neraca adalah sebagai berikut:
- Menuliskan nama perusahaan.
- Menuliskan jenis laporan, dalam hal ini Neraca.
- Menuliskan saat keadaan keuangan perusahaan itu dilaporkan, misalnya tanggal, bulan dan tahun tertentu.
- Menyajikan aktiva, kewajiban dan modal disusun sesuai dengan ketentuan, dan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.
Penyusunan Neraca dapat dilakukan dalam 2 cara :
- Bentuk laporan (Staffel)
- Bentuk Scontro
Sumber penyusunan Neraca diambil dari kertas kerja lajur Neraca dengan
ketentuan sebagai berikut :
- untuk aktiva berada di lajur Neraca sebelah debet.
- untuk kewajiban datanya di lajur Neraca sebelah kredit.
- untuk modal diambil dari modal akhir hasil laporan perubahan modal.
1. Manajemen
Sumber Dana :
A. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu
sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank
salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor
dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu anak berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
- Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
- Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki
oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank
tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri
sebagai bank yang posisinya kuat.
B.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas/dana
pihak ketiga (produk vunding)
Sumber dana ini merupakan sumber
dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan
bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana
masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan
maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai
instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari
masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening).
Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank
harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud
adalah:
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan tabungan
3.
Simpanan deposito.
C.
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
- Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
- Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
A. Alokasi
dana pada cadangan Primer/Gwm (Primary Reserve)
Primary Reserve
(cadangan primer) Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana
untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas
bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib
minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro
bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
B. Alokasi
dana pada cadangan Sekunder (Secondary Reserve)
Prioritas kedua di
dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid
asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada
setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang atau SBPU,
- Sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- Surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
- Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
- Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
C. Alokasi dana pada cadangan kerja
Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas
dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
D. Kredit
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank
adalah penyaluran kredit. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya, bank baru dapat
menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Dalam praktek perbankan
di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
E.
Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan
sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia
Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu
proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang
(Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan
(PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan
kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti,
deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi
nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi
seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA :
2. http://daranurulfitri.blogspot.co.id/2015/08/1-dana-yang-bersumber-dari-bank-itu.html
3. http://paskahsimbolon.blogspot.co.id/2014/05/tugas-4-softskill-penggunaanalokasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar